Indonesia
telah memiliki sendiri standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Prinsip
atau standar akuntansi yang secara umum dipakai di Indonesia tersebut lebih
dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK disusun
dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah
organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia.
IAI
yang didirikan pada tahun 1957 selain mewadahi para akuntan juga memiliki peran
yang lebih besar dalam dunia akuntansi di Indonesia. Peran tersebut seperti
yang telah disebutkan sebelumnya adalah peran adalam rangka penyusunan standar
akuntansi. Standar akuntansi yang di Indonesia dikenal dengan nama PSAK
(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tersebut merupakan seperangkat standar
yang mengatur tentang pelaksanaan akuntansi di dunia bisnis di Indonesia.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
tersebut mengatur perlakuan akuntansi secara menyeluruh untuk berbagai aktivitas
bisnis perusahaan di Indonesia. Standar-standar tersebut selain ditujukan untuk
mengatur perlakuan akuntansi dari awal sampai ke tujuan akhirnya yaitu untuk
pelaporan terhadap pengguna, standar-standar tersebut juga meliputi pedoman
perlakuan akuntansi mulai dari perolehan, penggunaan, sampai dengan saat
penghapusan untuk setiap elemen-elemen akuntansi. Standar-standar tersebut juga
mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan atas keuangan
perusahaan.
IAI
selaku penyusun standar akuntansi di Indonesia tidak tinggal diam dalam
menghadapi perubahan-perubahan yang turut berimplikasi kepada dunia akuntansi.
Beberapa kali revisi terhadap beberapa pernyataan telah dilakukan untuk
menyesuaikan standar akuntansi yang dibuatnya. Revisi pertama dilakukan pada
tahun 1973 dengan melakukan kodifikasi atas standar-standar akuntansi dalam
bentuk Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Revisi berikutnya dilakukan pada
tahun 1984 dengan hasilnya adalah revisi berupa Prinsip Akuntansi Indonesia
1984 (PAI 1984). Selanjutnya revisi dilakukan pada tahun 1994. Revisi pada
tahun 1994 dilakukan secara total terhadap PAI 1984 dan hasilnya adalah Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) 1994.
Dari
revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi standar
PSAK kepada International Financial Reporting Standard (IFRS).
Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi adopsi dan terakhir adopsi
tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi terhadap International Financial
Reporting Standard. Program konvergensi terhadap IFRS tersebut dilakukan
oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh terhadap standar internasional (IFRS dan
IAS).
Salah
satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international
menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang
dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian
dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya
pada tahun 2012.
Skema
menuju konvergensi penuh dengan IFRS pada tahun 2012 dapat dijabarkan sebagai
berikut:
·
Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah
diadopsi dalam PSAK;
·
Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh
infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh
IFRS;
·
Tahun 2012 merupakan tahun implementasi
dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang
memiliki akuntabilitas publik.
Revisi
tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI tersebut
menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi yang ditujukan untuk
konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK lain dan penerbitan PSAK
baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut merupakan PSAK yang mengatur
mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya secara syariah. PSAK yang direvisi
dan ditujukan dalam rangka tujuan konvergensi PSAK terhadap IFRS adalah:
1.
PSAK 16 tentang Properti Investasi
2.
PSAK 16 tentang Aset Tetap
3.
PSAK 30 tentang Sewa
4.
PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian
dan Pengungkapan
5.
PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran
PSAK-PSAK
hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan dalam buku yang disebut dengan
Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal
1 Januari 2008.
0 komentar:
Posting Komentar