Negoisasi berasal dari
bahasa Inggris , negotiation artinya perundingan. Dalam bahasa sehari – hari
negoisasi sepadan dengan istilah berunding, bermusyawarah atau bermufakat.
Orang yang mengadakan perundingan disebut negoisator.
Negoisasi adalah proses
tawar – menawar dengan cara perundingan antara dua belah pihak atau lebih,
dalam melakukan suatu transaksi untuk mencapai suatu kesepakatan yang disetujui
besama.
1. Kriteria negoisasi yang baik dan efektif
Negoisasi
yang baik dan efektif adalah negoisasi yang berdasarkan data real yang akurat
dan factual, sehingga setiap argument dan kehendak tidak terlepas dari fakta
yang ada
2. Tahapan penting dalam proses negoisasi
Ada 6 tahapan penting
dalam proses negoisasi yaitu sebagai berikut :
a. Tahap persiapan
Tahap persiapan dalam
proses negoisasi berkaitan dengan pengumpulan informasi – informasi yang
diperlukan dan penentuan tim negosiasi ( negosiator )
b. Kontak
pertama
Tahap kontrak pertama
merupakan tahap pertama kali terjadi pertemuan secara langsung antara kedua
belah pihak dalam proses negoisasi, dan mulai terjadi proses saling
menilaidiantara para negosiator.
c. tahap konfrontasi
Dalam tahap ini,
terjadi saling berargumentasi dan bisa saja terjadi perdebatan sengit antar
kedua belah pihak.
d. Tahap konsolidasi
Tahap konsolidasi
merupakan tahap ketika negosiator melakukan proses tawar – menawar.
e. Tahap solusi
Dalam tahap ini, para
negosiator mulai menemukan kesepakatan bagi kedua belah pihak dengan cara
mereka masing – masing.
f. Tahap pasca negoisasi
Pada tahap ini, kedua
belah pihak harus benar – benar memiliki komitmen atas segala apa yang telah
disepakati.
3. Jenis – jenis negoisasi
Secara umum jenis – jenis negoisasi sebagai berikut :
a.
Berorientasi pada bargaining : merupakan
sebuah bentuk dengan negoisasi dengan menggunakan
pendekatan yang digunakan oleh para komunikator yang komperatif.
b.
Orientasi kalah – menang : dalam
prosesnya, pihak – pihak yang bernegoisasi mengabaikan kemungkinan yang menjadi
pemenang sehingga dalam pendekatan ini mereka menjadi pecundang.
c.
Bentuk kompromi : yakni pengambilan
suatu pilihan yang didasari oleh pertimbangan daripada berada dalam posisi “
kalah – menang” atau “menanggung resiko kalah – kalah”maka jalan tengah yang
dipilih sehingga melakukan kompromi.
d.
Berorientasi menang – menang atau
pendekatan kolaboratif : merupakan sebuah negoisasi yang menggunakan asumsi
bahwa pemecahan masalah dapat dicapai dan memuaskan kebutuhan menemukan solusi
“ menang – menang” yang membuat masing – masing pihak tidak merasa dirugikan.
4. Cara bernegoisasi
Negoisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara,
antara lain sebagai berikut :
a. Kedua belah pihak sebelumnya melakukan
kontak, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
b. Kedua
belah pihak telah mengetahui secara jelas materi yang akan di negoisasikan.
c. Baik pembeli atau penjual harus dapat
berdiploma tentang barang\ jasa yang ditransaksikan.
d. Negoisasi
harga disepakati dengan didasari atas adanya kepercayaan kedua belah pihak.
e. Jika terjadi kesepakatan, dibuat surat
perjanjian untuk melakukan transaksi pembuatan kontrak.
0 komentar:
Posting Komentar