Periodisasi
perkembangan akuntansi di Indonesia dapat dibagi atas zaman kolonial dan zaman
kemerdekaan.
- Zaman Kolonial
Pada
waktu orang-orang Belanda datang ke Indonesia kurang lebih abad ke-16, mereka
datang dengan tujuan untuk berdagang. Kemudian mereka membentuk perserikatan
Maskapai Belanda yang dikenal dengan nama Vereenidge Oost Indische Campagnie
(VOC), yang didirikan pada tahun 1602. Akhir abad ke-18 VOC mengalami
kemunduran dan akhirnya dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799. Dalam kurun
waktu itu, VOC memperoleh hak monopoli perdagangan rempah-rempah yang dilakukan
secara paksa di Indonesia, dimana jumlah transaksi dagangnya, baik frekuensi
maupun nilainya terus bertambah dari waktu ke waktu. Pada tahun itu bisa
dipastikan Maskapai Belanda telah melakukan pencatatan atas mutasi transaksi
keuangan.
Dalam
hubungan itu, Ans Saribanon Sapiie (1980), mengemukakan bahwa menurut
Stible dan Stroomberg, bukti autentik mengenai catatan pembukuan di Indonesia
paling tidak sudah ada menjelang pertengahan abad ke-17.
- Zaman Penjajahan Belanda
Setelah
VOC bubar pada tauhn 1799, kekuasaannya diambil alih oleh Kerajaan Belanda,zaman
penjajahan Belanda dimulai tahun 1800-1942. Pada waktu itu, catatan
pembukuannya menekankan pada mekanisme debet dan kredit, yang antara lain
dijumpai pada pembukuan Amphioen Socyteit bergerak dalam usaha peredaran
candu atau morfin (amphioen) yang merupakan usaha monopoli di Belanda.
Catatan
pembukuannya merupakan modifikasi system Venesia-Italia, dan tidak dijumpai
adanya kerangka pemikiran konseptual untuk mengembangkan system pencatatan
karena kondisinya sangat menekankan pada praktik-praktik dagang yang
semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.
Hadibroto
(1992) mengikhtisarkan system pembukuan asal etnis sebagai berikut.
- System pembukuan Cina, terdiri
dari lima kelompok, yaitu
-
System Hokkian (Amoy);
-
System Kanton;
-
System Hokka;
-
System Tio Tjoe atau System Swatow;
-
System gaya baru.
- System pembukuan India atau
system Bombay
- System pembukuan Arab atau
Hadramaut
- Zaman Penjajahan Jepang
Pada
masa penjajahan Jepang 1942-1945, banyak orang Belanda yang ditangkap dan
dimasukkan kedalam sel-sel oleh tentara Jepang. Hal ini menyebabkan
kekurangan tenaga kerja pada jawatan-jawatan negara termasuk Kementrian
Keuangan. Untuk mengatasi hal tersebut, diadakan latihan pegawai dan
kursus-kursus pembukuan pola Belanda.
Sejalan
dengan itu, kondisi pembukuan pada masa pendudukan Jepang tidak mengalami
perubahan. Jepang juga mengajarkan pembukuan dengan menggunakan huruf Kanji,
namun tidak diajarkan pada orang-orang Indonesia.
- Zaman Kemerdekaan
System
akuntansi yang berlaku awalnya di Indonesia adalah system akuntansi
Belanda yang lebih dikenal system tata buku. Setelah pada tahun 1950-an
perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan modal asing pun mulai masuk,
terutama dari Amerika yang juga membawa system akuntansinya sendiri yang harus
diikuti perusahaan miliknya di Indonesia. Pada saat yang sama, perusahaan yang
ada masih tetap menigkuti system akuntansi Belanda yang sudah mapan. Sejak saat
ini muncullah dualisme system akuntansi di Indonesia.
Pada
tahum 1980 atas bantuan pinjaman dari World Bank, pemerintah Indonesia
melakukan upaya harmonisasi system akuntansi sehingga diupayakan untuk
menghapus dualisme tadi sehingga berakhirlah dualisme system akuntansi di
Indonesia.
- Standar Akuntansi Indonesia
Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI), yaitu wadah wadah organisasi profesi akuntansi di
Indonesia, berdiri di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1957. IAI berhasil
menyusun dan menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) pada tahun 1973,
dengan maksud antara lain: menghimpun prinsip-prinsip yang lazim berlaku di
Indonesia dan sebagai prasarana bagi terbentuknya pasar uang dan modal di
Indonesia pada waktu itu, laporan keuangan dari perusahaan yang akan go
public, harus disusun atas dasar prinsip-prinsip akuntansi tersebut.
- Pendidikan Akuntansi
Sebelum
dikeluarkannya UU No. 34/1954 tentang Gelar Akuntan , semua orang dapat
menyatakan dirinya selaku akuntan dan memakai gelar akuntan. Dengan
dikeluarkannya UU tersebut maka pemerintah mengatur mereka yang berhak memakai
gelar akuntan hanyalah mereka yang lulus dari Fakultas Ekonomi Negeri
Jurusan Akuntansi dan Swasta yang disamakan, diatur oleh panitia Persamaan
Ijasah Akuntan. Dengan semakin banyaknya fakultas ekonomi swasta maka
pemerintah bersama IAI mengatur pelaksanaan Ujian Negara Akuntan. Pelaksanaan
ujian ini terus dibenahi sampai pada akhirnya lulusan negeri dan swasta
diwajibkan harus mengikuti ujian yang sama jika ingin mendapatkan gelar
akuntan.
0 komentar:
Posting Komentar